Wednesday 25 March 2015

APBN tak lagi biayai pensiun PNS, menkeu ucap lihat saja nanti.


SAKuningan News - Beberapa pekan lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggulirkan wacana perubahan sistem pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded.

Dengan sistem Pay As You Go, meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau sudah pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN. Sementara jika diubah dengan mekanisme Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja.

Ketika dikonfirmasi soal rencana perubahan pembayaran pensiunan PNS, bendahara negara belum mau bicara banyak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku belum bisa memaparkannya.

"Sekarang sedang dirumuskan Rancangan Peraturan Pemerintahnya. Lihat saja nanti," singkat Bambang Brodjonegoro yang ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/3).

Terlepas dari apapun mekanisme yang akan dijalankan nanti, fokus bendahara negara hanya soal ketersediaan uang negara untuk pembayaran pensiunan PNS. "Pastikan dulu punya uang atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyebut isu penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri, menyesatkan. Rumor ini dilaporkan disebarkan lewat pesan berantai.

"Jadi isu ini menyesatkan. Ini bukan dari pemerintah, apalagi kalau disampaikan presiden (Joko Widodo) yang katanya disebarkan lewat BBM (BlackBerry Messenger). Saya katakan tidak," katanya.

Yuddy mengatakan, tidak ada titah presiden kepada kementeriannya untuk menghapuskan dana pensiun, sehingga dia meminta kepada PNS terutama yang sudah tak berdinas untuk tidak harap-harap cemas lagi.

"Kami tidak pernah terpikir untuk melakukan kebijakan itu. Jadi saya pastikan PNS tetap mendapatkan hak pensiunnya," terang dia.

Saat disinggung teknis distribusi uang pensiun, Yuddy juga menyampaikan, itu tetap berasal dari APBN. Hanya saja pola distribusi bisa lewat banyak institusi.

"Distribusi bisa dari mana saja bisa dari APBD, lewat institusi keuangan, lewat taspen, bank, tapi sumber tetap APBN. Karena semua tercatat dari momenklatur pengeluaran pemerintah," katanya.

Sebelumnya, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Selama ini, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah subsidi dari pemerintah. Tiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.

Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detail dengan alasan belum diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Sistem pembayaran pensiunan PNS dengan metode Pay As You Go dilakukan dua pihak baik negara maupun PNS itu sendiri. Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima setiap bulan merupakan hasil tabungan PNS selama aktif bekerja ditambah kewajiban pemerintah membayarkan uang pensiun.

Dengan sistem ini pemerintah mengaku terbebani lantaran besarnya dana yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu membengkak. Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, usia atau umur penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS sudah meninggal.

Berkaca dari kondisi itu, pemerintahan baru di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran uang pensiun dari metode Pay As You Go menjadi Fully Funded. Terdapat perbedaan signifikan dari dua sistem ini.

Perbedaannya, dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja. Sebelumnya di sistem Pay As You Go, pemerintah masih berkewajiban memberikan uang pensiun meski PNS tersebut sudah tak lagi bekerja.

Lalu, jika tak ada lagi uang dari pemerintah saat PNS tak lagi aktif bekerja, dari mana uang pensiunan yang diperoleh tiap bulan? Uang pensiun yang diterima setiap bulan berasal dari potongan gaji PNS yang ditabung dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan.

Dana ini dikelola dan dikembangkan. Uang pensiun yang 'diputar' lembaga keuangan ini nantinya digunakan untuk membayar uang pensiun.

Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja.

0 komentar:

Post a Comment