Wednesday 25 March 2015

Adu BUKTI..!! Nurdin Halid tantang kubu Agung: Datang ke pengadilan.


SAKuningan News - Kubu Agung Laksono tak hadir dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alhasil, sidang ditunda sampai pihak tergugat datang.

Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid terlihat kesal atas ketidakhadiran kubu Agung. Dia menantang Agung berani datang dan adu bukti siapa paling berhak pimpin Golkar.

"Suruh mereka (Agung dan anggota lainnya) datanglah ke pengadilan, kita berdebat dengan bukti-bukti. Datang aja mari kita adu bukti, bawa orangmu dari Munas Ancol, ketua dan sekretaris. Dan kita juga bawa, maka pengadilan lihat mana yang sah ini," ujar Nurdin dengan nada tinggi di PN Jakut, Rabu (25/3).

Ihwal ultimatum yang diberikan kubu Agung agar pihak Ical segera kosongkan ruang fraksi minggu depan, Nurdin menyatakan, itu cara-cara preman. Nurdin menegaskan, SK Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada gugatan yang diajukan pihak Ical.

"Ya itu kan namanya cara preman dong. Apa hak dia. Dengan kita gugat ke PTUN dan pengadilan, itu SK menjadi tidak berkekuatan hukum. Karena pasal 33 UU Parpol menyatakan apabila penyelesaian perselisihan tdk tercapai maka ke pengadilan. Jadi menteri hukum juga sudah melanggar. Sekarang mereka mau menggunakan SK itu, dengan kita gugat menjadi tidak berkekuatan hukum," tegasnya.

Menurut Nurdin, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung telah kehilangan legitimasinya sejak masuknya gugatan yang diajukan pengurus Golkar Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Legitimasi SK Kemenkum HAM telah hilang, maka tidak ada lagi dasar bagi Agung untuk meminta, dan memaksa, anggota fraksi Golkar mengosongkan ruangannya di Gedung DPR. Preman namanya kalau diambil paksa. Telah saya katakan tidak akan melakukan perombakan fraksi sampai putusan pengadilan keluar," tambahnya.

0 komentar:

Post a Comment