SAKuningan News - Menggelar sidang vonis untuk NK (16), diPengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini (26/3). salah satu anggota geng Hello Kitty yang jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan LA (18). Majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada terdakwa yang berusia di bawah umur tersebut.
"Keputusannya 24 bulan direhabilitasi, tidak dipenjara. Mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata hakim ketua Intan Tri Kumalasari saat membacakan amar putusan, Bantul, Kamis (26/3).
Vonis ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara, sesuai dengan Pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Menurut Intan Tri, mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, disebutkan bahwa penjara merupakan alternatif terakhir. Alasan inilah yang menjadi dasar hakim memvonis NK untuk direhabilitasi.
Mendengar putusan ringan yang dibacakan hakim tersebut, keluarga korban menangis di ruang sidang. Sementara itu, pengacara NK, Pranowo mengatakan pihaknya menerima putusan hakim. Dia menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Karena si anak ini bukan otak, melainkan hanya disuruh untuk memegang korban," papar Pranowo.
Dalam kasus penganiayaan ini, sebanyak sembilan orang menjadi pelaku, empat orang masih buron, empat ditahan dan satu sudah divonis yaitu NK. Pada waktu kejadian, NK berperan sebagai pihak yang membantu para pelaku menganiaya korban.
0 komentar:
Post a Comment