SAKuningan News - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan tiga pihak berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Provinsi DKI Jakarta 2014.
Tiga pihak yang berpotensi tersangka itu adalah oknum legislatif atau DPRD DKI Jakarta, oknum eksekutif dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha atau swasta.
"Potensial suspect adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi, eksekutif, legislatif dan distributor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).
Rikwanto mengatakan, mereka adalah penggagas program UPS supaya bisa masuk ke dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014, yang belakangan diketahui terjadi mark up dalam pengadaan UPS tersebut. Namun untuk saat ini Rikwanto masih enggan menyebutkan identitas calon tersangka tersebut.
"Nanti mudah-mudahan setelah itu bisa kita tetapkan tersangka baru. Kita tetapkan inisialnya," ujar dia.
Rikwanto menegaskan pengusutan kasus tersebut bukan hanya mentok di tiga oknum dari pihak tersebut saja. Menurutnya, Bareskrim Polri akan mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan politikus Kebon Sirih tersebut.
"Kita akan telusuri siapa saja yang menerima," ucap dia.
Mengenai pemanggilan anggota DPRD DKI Jakarta, Rikwanto mengatakan penyidik masih menelaah berkas pemeriksaan saksi yang telah diperiksa Polda Metro Jaya selanjutnya gelar perkara.
"Langkah selanjutnya memanggil dan menetapkan siapa calon tersangka," kata Rikwanto.
0 komentar:
Post a Comment