Thursday, 26 March 2015

Mencuri ikan diperairan RI, WN Malaysia dan Myanmar dipidana dan denda.


SAKuningan News - Warga negara (WN) Malaysia Ho Chi Chom, dan WN Myanmar Tun Naing, dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Dan denda, Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. untuk Ho Chi Chom yang merupakan nakhoda kapal. Sementara kepala kamar mesinnya, Tun Naing, didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Ho Chi Chom dan Tun Naing dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/3). Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ho Chi Chom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) di wilayah Indonesia," kata Hakim Marsudin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar pukat trawl dan kapal yang dinakhodai Ho Chi Chom dirampas untuk dimusnahkan. Peralatan di kapal itu, berupa perangkat GPS, kompas, radio, serta uang hasil penjualan ikan sebesar Rp 99.000 dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan dari Kejari Belawan meminta agar keduanya dihukum masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ho Chi Chom menyatakan menerima. Tun Naing, yang didampingi penerjemah, juga menyampaikan sikap serupa.

Sementara JPU Irvan menyatakan masih pikir-pikir. Dia masih harus berkoordinasi dengan atasannya.

Ho Chi Chom dan Tung Naing ditangkap karena kapal trawl 60 Groose Tonage (GT) yang mereka awaki melakukan illegal fishing di Selat Malaka wilayah Indonesia pada 28 Januari 2015. Mereka diringkus karena aktivitasnya tidak dilengkapi dokumen yang sah.

0 komentar:

Post a Comment