SAKunigan News - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan peringatan kepada stasiun televisi Trans 7. Peringatan tersebut dialamatkan terhadap program Indonesia Lawak Klub (ILK) yang dianggap menayangkan adegan tidak pantas.
Seperti dikutip merdeka.com, Kamis (26/3) dari situs KPI, surat peringatan nomor /K/KPI/03/15 tersebut menyebut adegan yang ditayangkan pada Senin (9/3) tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Selain itu, program itu juga dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja.
"Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang memeloroti celana salah satu pengisi acara lain. Adegan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat."
KPI memperingati agar Trans 7 untuk meningkatkan kontrol terhadap tayangannya dan melakukan evaluasi internal.
"KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudari meningkatkan quality control, melakukan evaluasi internal serta memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat."
KPI juga meminta agar Trans 7 untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.
KPI bertugas dan memiliki kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012.
0 komentar:
Post a Comment