Saturday, 26 December 2015

Cara Pemerintah Dapatkan Subsidi dari Masyarakat, Dengan

Direktur Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengkritik kebijakan pemerintah yang menarik dana pungutan ketahanan energi dari penjualan Premium dan Solar terhitung mulai 5 Januari 2015 mendatang.

Bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutannya Rp 300 per liter.

Harga Premium per 5 Januari mendatang turun menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter. Harga BBM terbaru tersebut sudah termasuk dana ketahanan energi dipungut pemerintah.

Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter.

"Kemarin untuk dana energi baru, berapa untuk itu? Ini kan harus clear. Alokasinya harus jelas. Di APBN kan kita tidak melihat ada ini. Pemerintah jangan jadikan publik kasarnya publik mensubsidi pemerintah. Rp 200 itu enggak kecil lho. Jangan uang ini ngambang-ngambang. Pertanggungjawaban tidak jelas," ucap Ferdinand di Jakarta, Kamis (24/12).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperkirakan bisa meraup dana ketahanan energi sekitar Rp 15 hingga Rp 16 triliun per tahun. Itu dipungut dari penjualan premium sebesar Rp 200 per liter dan Solar Rp 300 per liter.

"Itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12).

Sudirman mengatakan, pemungutan dana ketahanan energi merupakan implementasi pasal 30 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang energi. Di mana pengembangan energi terbarukan harus dibiayai pendapatan negara berasal dari energi fosil.

"Harusnya kita memungut dana premi, dana fosil tapi tidak pernah. Tapi ini mumpung keadaan harga lagi rendah, waktunya melakukan itu," katanya.

0 komentar:

Post a Comment