Thursday, 10 September 2015

Hari jadi Kota Kuningan JawaBarat Menurut Sejarah



Sejarah menunjukkan, sejumlah kabupaten di Jawa Barat, seperti Ciamis (dulu Galuh), Tasikmalaya (dulu Sukapura), Sumedang, Garut, Kuningan, dan lain-lain, berdiri jauh (puluhan bahkan ratusan tahun) sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pencarian tanggal hari jadi kabupaten-kabupaten itu baru dilakukan di masa kemerdekaan, sekira tahun 1970. Pencarian tanggal hari jadi kabupaten yang telah berusia ratusan tahun bukan pekerjaan gampang. Pekerjaan itu memerlukan keahlian dalam bidang yang bersangkutan disertai ketelitian dan keuletan dalam mencari dan mengolah sumber, serta wawasan mengenai latar belakang dan faktor-faktor yang menyebabkan atau mendorong pembentukan kabupaten yang bersangkutan. Oleh karena jarak waktu antara pembentukan kabupaten dengan waktu pencarian tanggal hari jadinya sangat jauh, dan waktu penelitian yang relatif singkat, maka seringkali tim peneliti kesulitan dalam menemukan sumber yang menunjukkan hari jadi kabupaten yang diteliti.

Sementara itu, pihak pemda yang bersangkutan menghendaki kabupatennya segera memiliki hari jadi. Oleh karena itu, tim peneliti terpaksa mencari peristiwa penting yang dianggap berkaitan dengan pembentukan kabupaten atau awal keberadaan kabupaten. Tanggal peristiwa itulah yang dianggap hari jadi kabupaten. Kasus ini antara lain terjadi dalam penentuan hari jadi Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Sampai saat ini, tanggal yang dianggap hari jadi Kabupaten Ciamis adalah 12 Juni (1642), padahal tanggal itu adalah tanggal perpindahan ibu kota Kabupaten Galuh dari Cineam ke Barunay (Imbanagara sekarang). Tanggal yang dianggap hari jadi Kabupaten Tasikmalaya adalah 21 Agustus (1111), padahal tanggal itu adalah tanggal Prasasti Gegerhanjuang yang menyatakan adanya Kerajaan Galunggung.

Bagaimana halnya dengan hari jadi Kabupaten Kuningan? Selama ini masyarakat mengetahui bahwa hari jadi Kabupaten Kuningan jatuh setiap tanggal 1 September, pada tahun ini (2010) Kabupaten Kuningan memperingati hari jadinya yang ke-512. Benarkah demikian? Dengan kata lain, tepatkah tanggal 1 September (1498) dianggap sebagai hari jadi Kabupaten Kuningan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, baiklah kita simak uraian garis besar di bawah ini.

Sumber sejarah menginformasikan, bahwa sebelum Kabupaten Kuningan berdiri, Kuningan sebagai nama daerah telah ada. Menurut sumber tradisional – seperti dinyatakan oleh Prof. Dr. Edi S. Ekadjati (almarhum) dalam bukunya Sejarah Kuningan Dari Masa Prasejarah Hingga terbentuknya Kabupaten (2003) – sekira abad ke-15 Masehi, di daerah Kuningan sekarang sudah dikenal adanya kegiatan pemerintahan di dua tempat, yaitu di Kuningan yang terletak di lereng timur Gunung Ciremai dan di Luragung (sekarang kecamatan) yang terletak kira-kira 19 kilometer sebelah timur kota Kuningan sekarang.

Waktu itu Kuningan dan Luragung bukan merupakan kerajaan, melainkan daerah administratif berupa kabuyutan (daerah kekuasaan tokoh yang disegani, biasanya tokoh spiritual). Kedua daerah itu termasuk ke dalam wilayah Kerajaan Sunda/Pajajaran. Sifat pemerintahan di kedua daerah tersebut kemudian berubah setelah tampilnya tiga orang tokoh, yaitu Bratawijaya, Jayaraksa, dan Suranggajaya. Bratawijaya berkuasa di Kuningan dengan gelar Arya Kamuning, kemudian kekuasaan di daerah itu diserahkan kepada Suranggajaya. Sementara itu, Jayaraksa berkuasa di Luragung dengan gelar Ki Gedeng Luragung.

Semula ketiga tokoh tersebut berada di bawah kekuasaan raja Sunda. Akan tetapi, setelah kekuasaan raja Sunda makin lemah, sebaliknya penyebaran agama Islam – yang dipimpin oleh Sunan Gunung Jati di Cirebon – makin berkembang di Tatar Sunda, menyebabkan ketiga tokoh tersebut memeluk agama Islam dan mengaku berada di bawah kekuasaan Sunan Gunung Jati. Selanjutnya Kuningan dan Luragung digabungkan menjadi satu daerah administratif pemerintahan dengan sebutan Keadipatian Kuningan. Oleh karena itu, pusat pemerintahannya pun berada di Kuningan. Sunan Gunung Jati selaku penguasa Cirebon kemudian mengangkat Suranggajaya untuk memerintah Keadipatian Kuningan. Oleh karena itu Suranggajaya dikenal dengan gelar Adipati Kuningan. Pengangkatan Suranggajaya terjadi pada tanggal 4 Syura (Muharam) yang bertepatan dengan tanggal 1 September 1498 Masehi. Sejak waktu itu di Kuningan berlangsung pemerintahan keadipatian yang berada di bawah naungan Kerajaan Islam Cirebon. Hal itu berarti 1 September 1498 adalah tanggal peresmian berdirinya Keadipatian Kuningan.

Berapa lama pemerintahan Keadipatian Kuningan beralngsung, belum diketahui secara pasti. Namun yang jelas, keadipatian tidak identik dengan kabupaten. Keadipatian adalah pemerintahan bersifat kerajaan dalam skala kecil yang dipimpin oleh adipati, “raja kecil” (“adik raja”) yang memiliki atasan “raja besar” (raja yang memiliki kekuasaan besar atas wilayahnya, termasuk daerah keadipatian). Kabupaten adalah pemerintahan daerah yang dipimpin oleh bupati.

Adanya bentuk dan sistem pemerintahan kabupaten di wilayah Cirebon baru tampak jelas setelah berlangsungnya pemerintahan Hindia Belanda, menggantikan kekuasaan Kompeni. Pemerintah Hindia Belanda pertama kali dipimpin oleh Gubernur Jenderal H.W. Daendels (1808-1811). Tanggal 2 Februari 1809 Daendels mengeluarkan Reglement op het Beheer van de Cheeribonsche Landen (Peraturan Pemerintahan di Tanah Cirebon). Berdasarkan peraturan itu, wilayah Cirebon dibagi menjadi dua prefektur (wilayah administratif setara dengan keresidenan). Pertama, Prefektur Cirebon meliputi tanah milik para Sultan Cirebon dan Pangeran Gebang. Kedua, Prefektur Cirebon-Priangan (Cheribonsche Preangerlanden), mencakup kabupaten-kabupaten Galuh, Sukapura, dan Limbangan.

Sejak pemerintahan Letnan Gubernur Jenderal T.S. Raffles (1811-1816), pengganti Gubernur Jenderal H.W. Daendels, istilah prefektur diganti menjadi residency (keresidenan). Tahun 1813 Raffles menghapuskan kekuasaan Kesultanan Cirebon, sehingga sultan-sultan Cirebon hanya berstatus sosial sebagai pemangku adat.

Tahun 1819 – ketika Hindia Belanda diperintah oleh komisaris Jenderal (1816-1830) – di Keresidenan Cirebon terjadi lagi reorganisasi pemerintahan. Peraturan Nomor 23 Tahun 1819 (Staatsblad 1819) menetapkan Keresidenan Cirebon terdiri atas lima kabupaten, yaitu Cirebon, Maja, Bengawan Wetan, Kuningan, dan Galuh. Tiap kabupaten memiliki batas daeah yang jelas. Waktu itu batas wilayah Kabupaten Kuningan adalah sebagai berikut. Batas sebelah utara adalah muara Sungai Cisadane dan Sungai Cilosari ke hulu Sungai Cisadane sampai Desa Susukan terus ke hulu Sungai Cilengkrang (Cisande) dan ke barat sampai puncak Gunung Ciremai. Batas sebelah timur adalah dari titik hilir Sungai Cijolang ke utara sampai ke pertemuan Sungai Cilosari (Cisanggarung) dengan Sungai Cisande. Batas sebelah selatan adalah aliran Sungai Cijolang sampai ke batas daerah KabupatenCilacap. Batas sebelah barat adalah dari puncak Gunung Ciremai ke arah selatan sampai ke Sungai Cijolang.

Peraturan mengenai penetapan pembagian wilayah keresidenan, seperti Peraturan Nomor 23 Tahun 1819 tersebut di atas, biasanya diikuti oleh keluarnya besluit (surat keputusan) – tahun itu juga – mengenai pengangkatan bupati untuk memerintah di kabupaten yang bersangkutan. Hal itu berarti, sejak tahun 1819 itulah adanya bentuk administrasi pemerintahan Kabupaten Kuningan yang sesungguhnya.

Kesimpulan dari uraian tersebut adalah, pertama, Keadipatian Kuningan yang berdiri tanggal 1 September 1498 adalah cikal-bakal Kabupaten Kuningan. Berarti tanggal itu bukan tanggal berdirinya Kabupaten Kuningan. Waktu itu (1498) di Kuningan belum ada bentuk dan sistem pemerintahan kabupaten. Kedua, dengan mengacu pada Peraturan Nomor 23 tahun 1819 dan pengertian kabupaten, maka hari jadi Kabupaten Kuningan yang tepat atau mendekati kebenaran adalah tanggal keluarnya Peraturan Nomor 23 Tahun 1819. Hal itu berarti, sampai saat ini (2010) Kabupaten Kuningan baru berusia 191 tahun.

Konsekuensi memilih tanggal peraturan tersebut adalah hari jadi Kabupaten Kuningan sama dengan hari jadi Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Maja. Dengan Kabupaten Galuh, hari jadi itu tidak bentrok, karena Kabupaten Galuh pertama kali dibentuk oleh raja Mataram pada awal abad ke-17. Oleh karena itu tanggal besluit pengangkatan bupati pertama Kabupaten Kuningan (1819) dapat dipilih sebagai hari jadi Kabupaten Kuningan. Apabila besluit itu atau sumber akurat lain yang memuat informasi tanggal besluit dimaksud betul-betul tidak ditemukan, atau besluit itu ditemukan, tetapi ternyata memiliki tanggal yang sama dengan besluit pengangkatan bupati lain, namun tidak diinginkan hari jadi Kabupaten Kuningan sama dengan hari jadi kabupaten lain, maka tidak ada salahnya bila hari jadi yang ditetapkan untuk diperingati adalah hari jadi Kuningan sebagai daerah.

Apabila tanggal mulai adanya daerah Kuningan (sebagai kabuyutan) sulit ditemukan, maka tanggal 1 September 1498 dapat dianggap sebagai hari jadi Kuningan. Tanggal itu merupakan fakta sejarah tentang pengakuan adanya daerah bernama Kuningan yang diperintah oleh adipati. Dengan kata lain, tanggal 1 September (1498) lebih memadai dianggap sebagai hari jadi Kuningan, tanpa embel-embel sebutan kabupaten.

Atas dasar hal-hal tersebut, sebaiknya hari jadi Kabupaten Kuningan dikaji ulang demi kebenaran sejarah. Walaupun tanggal 1 September (1498) telah ditetapkan oleh Perda sebagai hari jadi Kabupaten Kuningan, tetapi pengkajian atau penulisan ulang sejarah bukan hal yang tabu, melainkan keharusan, apabila hari jadi yang telah ditetapkan itu ternyata salah.

Mudah-mudahan hal ini mendapat perhatian dari semua elemen masyarakat Kuningan karena penetapan hari jadi yang benar penting untuk mancegkeun tatapakan, memperteguh jati diri.

Resource :

BENARKAH KAB. KUNINGAN BERUSIA 508 TAHUN? karya Dr. A. Sobana Hardjasaputra, S.S., M.A.

Sejarawan Fakultas Sastra Unpad, Anggota Dewan Pengurus Pusat Studi Sunda.

Dimuat dalam PR, 16 September 2006.

0 komentar:

Post a Comment